Hasil Kajian
LAPORAN HASIL KAJIAN MENGENAI SURAT KETERANGAN DINAS KESEHATAN SEBAGAI SYARAT IZIN PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X MOBILE DAN PORTABEL | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan penggunaan pesawat sinar-X mobile dan portabel di fasilitas pelayanan kesehatan. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya jumlah izin penggunaan alat tersebut serta adanya rekomendasi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan hasil kajian yang disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR), BAPETEN menyoroti pentingnya kepastian hukum dan efektivitas pengawasan terhadap alat radiologi yang bersifat bergerak.
Penggunaan Meningkat Tajam
Dalam empat tahun terakhir, izin penggunaan sinar-X portabel dan mobile menunjukkan lonjakan signifikan. Pertumbuhan izin sinar-X portabel bahkan tercatat meningkat lebih dari 300 persen, sementara kategori mobile tumbuh lebih dari 200 persen.
Tingginya mobilitas alat ini memang membantu memperluas akses layanan radiologi, terutama di daerah dengan keterbatasan fasilitas tetap. Namun di sisi lain, mobilitas tersebut juga menghadirkan tantangan pengawasan dan potensi risiko keselamatan radiasi jika tidak dikendalikan secara ketat.
Persoalan Surat Keterangan Dinkes
Selama ini, salah satu persyaratan administratif dalam pengajuan izin adalah Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan. Namun, ketentuan tersebut hanya diatur melalui surat edaran internal, sehingga dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat bagi fasilitas kesehatan.
BPK dalam rekomendasinya menilai terdapat tiga risiko utama:
- Ketidakpastian hukum karena dasar aturan belum kuat.
- Potensi penyalahgunaan alat di luar lokasi yang diizinkan.
- Keterbatasan verifikasi karena dokumen berasal dari instansi lain.
Kondisi ini mendorong BAPETEN melakukan kajian menyeluruh untuk menutup celah regulasi sekaligus memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.
Strategi Bertahap: Dari Regulasi Hingga Digitalisasi
BAPETEN merancang solusi dalam tiga tahap.
Jangka pendek (0–12 bulan):
- Menerbitkan Keputusan Kepala BAPETEN untuk menggantikan surat edaran sebelumnya.
- Mengubah persyaratan Surat Keterangan Dinkes menjadi Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari pimpinan fasilitas kesehatan.
- Menyempurnakan SOP perizinan dan inspeksi.
- Mewajibkan logbook penggunaan alat, termasuk pengembangan format digital.
Jangka menengah (1–3 tahun):
- Mengoptimalkan sistem perizinan berbasis digital (Balis).
- Mengembangkan sistem pelacakan penggunaan alat.
- Membangun kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
- Meningkatkan kapasitas SDM pengawas dan evaluator.
Jangka panjang (3–5 tahun):
- Merevisi peraturan BAPETEN agar ketentuan sinar-X mobile dan portabel diatur secara eksplisit.
- Harmonisasi regulasi lintas sektor.
- Evaluasi menyeluruh berbasis data terhadap efektivitas kebijakan.
- Fokus pada Keselamatan dan Kepastian Hukum
Kajian ini menegaskan bahwa sinar-X mobile dan portabel memiliki tingkat risiko yang berbeda dibanding alat tetap karena dapat digunakan di berbagai lokasi. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan harus menyesuaikan dengan karakteristik mobilitas tersebut.
Dengan langkah bertahap ini, BAPETEN menargetkan tiga dampak utama:
- Pengawasan yang lebih efektif dan berbasis risiko.
- Peningkatan akuntabilitas serta keselamatan pasien dan petugas.
- Penyederhanaan administrasi tanpa mengurangi standar proteksi radiasi.
Melalui penguatan regulasi, integrasi sistem, dan kolaborasi lintas instansi, pengawasan penggunaan sinar-X mobile dan portabel diharapkan semakin transparan, adaptif, dan mampu menjamin layanan radiologi yang aman bagi masyarakat (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Teknologi Pesawat Radiologi Sinar-X | id |