Hasil Kajian
LAPORAN HASIL KAJIAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah mengkaji penerapan sanksi denda administratif bagi pelaku usaha di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR) yang terlambat memperpanjang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam laporan kajian yang disusun Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, disebutkan bahwa selama ini sektor FRZR belum memiliki ketentuan denda administratif, berbeda dengan subsektor instalasi dan bahan nuklir yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Akibatnya, pelaku usaha yang terlambat mengajukan perpanjangan izin hanya dikenai sanksi administratif non-finansial seperti peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin.
Kesenjangan Aturan dan Dampaknya
BPK menemukan adanya izin pemanfaatan sumber radiasi pengion yang telah kedaluwarsa namun belum diperpanjang. Selain itu, tidak adanya denda administratif dinilai berpotensi menurunkan kesadaran hukum, mengurangi kepatuhan, serta menimbulkan ketidakadilan antar pelaku usaha.
Padahal, dalam berbagai sektor lain seperti perpajakan, lingkungan hidup, dan lalu lintas, denda administratif terbukti efektif meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Usulan Perubahan Regulasi
Dalam kajian tersebut, BAPETEN merekomendasikan perubahan parsial terhadap regulasi yang berlaku agar pengaturan denda administratif di sektor FRZR dapat segera diakomodasi. Pendekatan yang diusulkan berbasis risiko dan bertingkat, sehingga besaran sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Selain itu, sistem perizinan berbasis digital BAPETEN, yakni B@LIS, diusulkan untuk dilengkapi dengan mekanisme notifikasi otomatis kepada pemegang izin sebelum masa berlaku izin berakhir. Dengan cara ini, potensi keterlambatan dapat ditekan sejak awal.
Perkuat Keselamatan dan Kepastian Hukum
BAPETEN menegaskan bahwa penguatan sanksi administratif bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk meningkatkan kepastian hukum, keadilan, serta menjaga keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola ketenaganukliran yang lebih tertib, transparan, dan selaras dengan prinsip good regulatory practice, sekaligus memperkuat kontribusi sektor ini terhadap PNBP negara (Tim Perpustakaan).