Hasil Kajian
REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGUATAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI TINGKAT PANDUAN DIAGNOSTIK (TPD) INDONESIA | Seri Rekomendasi Kebijakan TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Badan Pengawas Tenaga Nuklir/BAPETEN) resmi menerbitkan Rekomendasi Kebijakan Penguatan Efektivitas Implementasi Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan pasien dari paparan radiasi medis yang tidak perlu.
Dokumen kebijakan yang diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) ini menegaskan pentingnya optimalisasi dosis radiasi dalam layanan radiologi diagnostik, radiologi intervensional, dan kedokteran nuklir diagnostik di seluruh Indonesia.
Fokus pada Optimalisasi dan Keselamatan Pasien
Dalam laporan tersebut, BAPETEN menegaskan bahwa pemberian dosis radiasi pada pasien harus memenuhi prinsip justifikasi dan optimisasi, sesuai pendekatan As Low As Reasonably Achievable (ALARA). Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) berfungsi sebagai nilai rujukan untuk mengevaluasi apakah dosis radiasi dalam suatu pemeriksaan sudah berada pada tingkat yang wajar.
TPD bukanlah batas dosis untuk pasien individu, melainkan indikator evaluatif. Jika dosis yang digunakan melebihi nilai rujukan nasional, fasilitas kesehatan diwajibkan melakukan peninjauan dan perbaikan protokol.
Reviu dan Pemutakhiran TPD Tahun 2025
Pada tahun 2025, BAPETEN melakukan:
- Reviu dan pemutakhiran nilai TPD untuk radiografi umum, CT scan, dan fluoroskopi intervensional
- Analisis profil dosis pasien tahunan di berbagai modalitas
- Evaluasi potensi paparan yang tidak perlu (unnecessary exposure)
- Penilaian kepatuhan fasilitas kesehatan dalam pelaporan dosis melalui sistem Si-INTAN
Kajian ini dilakukan berbasis data nasional yang dikumpulkan dari fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski nilai TPD nasional telah ditetapkan melalui beberapa keputusan Kepala BAPETEN sejak 2021 hingga 2024, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Variasi dosis antar fasilitas
- Ketidakteraturan pelaporan dosis pasien
- Perbedaan protokol pemeriksaan
- Belum optimalnya pemanfaatan TPD sebagai alat evaluasi klinis
Tanpa penguatan sistem evaluasi berbasis data, risiko paparan radiasi kumulatif pada pasien—terutama kelompok rentan seperti anak-anak—dapat meningkat.
Kolaborasi Lintas Sektor
Penyusunan rekomendasi kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk:
- Kementerian Kesehatan
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Organisasi profesi seperti PDSRI, PERKI, PIKI
- Asosiasi rumah sakit dan fisikawan medik
- Institusi pendidikan tinggi
Langkah ini juga selaras dengan standar keselamatan internasional dari International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya sektor kesehatan.
Manfaat bagi Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan
Dengan penguatan implementasi TPD, masyarakat diharapkan memperoleh:
- Layanan diagnostik yang aman dan optimal
- Transparansi informasi terkait dosis radiasi
- Perlindungan lebih baik terhadap risiko jangka panjang paparan radiasi
Sementara itu, fasilitas kesehatan mendapatkan:
- Alat bantu evaluasi melalui sistem Si-INTAN
- Laporan umpan balik untuk optimisasi protokol
- Dukungan dalam pemenuhan standar akreditasi mutu dan keselamatan pasien
Komitmen Berkelanjutan
BAPETEN menegaskan bahwa kajian implementasi TPD merupakan kegiatan berkelanjutan sejak 2013 dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi serta praktik klinis.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemanfaatan teknologi radiasi di bidang medis tetap memberikan manfaat maksimal bagi pasien, dengan risiko serendah mungkin (Tim Perpustakaan)
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia 2024 | id |