Hasil Kajian
LAPORAN TELAAH DAN EVALUASI JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION TAHUN 2025 | Seri Rekomendasi Kebijakan TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) merampungkan Laporan Telaah dan Evaluasi Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Tahun 2025. Laporan ini menjadi rujukan penting dalam memastikan setiap penggunaan radiasi pengion di Indonesia benar-benar memberi manfaat lebih besar dibanding risikonya.
Sepanjang 2025, Tim Justifikasi BAPETEN menerima dan menelaah 17 permohonan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Angka ini jauh melampaui target awal sebanyak lima layanan. Seluruh permohonan tersebut dinyatakan terjustifikasi, artinya dinilai memenuhi prinsip bahwa manfaat bagi masyarakat lebih besar daripada potensi risiko keselamatan radiasi.
Didominasi Peralatan Sinar-X Portabel
Dari total permohonan, sebanyak 12 di antaranya merupakan pesawat sinar-X portabel untuk radiografi umum dan gigi. Hal ini menunjukkan tren meningkatnya kebutuhan alat radiologi yang fleksibel dan mudah dipindahkan, terutama untuk mendukung layanan kesehatan yang menjangkau berbagai lokasi, termasuk daerah terpencil.
Selain itu, terdapat pula permohonan untuk:
- Sistem radioterapi seperti Zap-X dan Linac OMID
- Generator radiofarmaka Ga-68 untuk penelitian
- Penggunaan kembali (reuse) zat radioaktif Cs-137 dan Co-60
Keberagaman ini menandakan dinamika perkembangan teknologi di bidang kesehatan, industri, dan penelitian yang semakin pesat.
Layanan Tetap Berjalan Meski Aplikasi Dikarantina
Pada 2025, layanan Justifikasi Keselamatan Radiasi (JUKI) sempat mengalami gangguan akibat insiden keamanan siber dan harus dikarantina. Meski demikian, pelayanan tetap berjalan melalui mekanisme surat elektronik. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada pemohon, baik dari kalangan perusahaan importir, rumah sakit, lembaga riset, maupun instansi pemerintah.
Prinsip Utama: Manfaat Lebih Besar dari Risiko
Justifikasi merupakan tahap awal sebelum izin operasional diterbitkan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
- Keselamatan dan keamanan
- Kesehatan
- Teknologi
- Sosial
- Ekonomi
Tim Justifikasi juga melibatkan pakar dan melakukan kajian berbasis data ilmiah serta standar internasional untuk memastikan keputusan yang diambil objektif dan komprehensif.
Temuan dan Tantangan
Beberapa catatan penting dari hasil telaah tahun 2025 antara lain:
- Spesifikasi teknis pesawat sinar-X portabel umumnya telah sesuai regulasi.
- Masih ditemukan kekurangan dokumen teknis pada sebagian permohonan.
- Risiko keamanan fisik peralatan portabel perlu menjadi perhatian, termasuk potensi kehilangan atau penyalahgunaan.
- Kebutuhan pelatihan operator dan SOP yang ketat semakin mendesak.
- Pengelolaan limbah radioaktif dan B3 tetap menjadi isu strategis.
Arah Kebijakan ke Depan
Hasil telaah tahun 2025 menjadi dasar untuk:
- Penguatan regulasi khusus peralatan portabel
- Pendekatan pengawasan berbasis risiko
- Integrasi justifikasi dengan sistem perizinan berbasis risiko
- Peningkatan kolaborasi dengan lembaga uji dan sertifikasi
BAPETEN menegaskan bahwa justifikasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah penting untuk melindungi pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan dari paparan radiasi yang tidak perlu.
Dengan meningkatnya penggunaan teknologi radiasi di berbagai sektor, pengawasan yang ketat dan berbasis ilmiah menjadi kunci agar pemanfaatannya tetap aman, terkendali, dan memberi manfaat optimal bagi pembangunan nasional (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Perkembangan Pencitraan Diagnostik dan Radioterapi : Radiasi Pengion Sebagai Primadona | - | id |