Hasil Kajian
PANDUAN TEKNIS PELAPORAN DAN PEMBELAJARAN INSIDEN RADIASI PADA FASILITAS RADIOTERAPI | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Panduan Teknis Pelaporan dan Pembelajaran Insiden Radiasi pada Fasilitas Radioterapi sebagai acuan nasional dalam meningkatkan keselamatan pasien kanker di Indonesia. Dokumen ini menjadi pedoman pertama yang secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dan pembelajaran insiden di fasilitas radioterapi.
Panduan yang disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN ini ditetapkan melalui Nomor PRK/PD/004/00/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Dokumen ini ditujukan untuk menjadi rujukan bagi seluruh fasilitas radioterapi dalam membangun sistem pelaporan insiden yang sistematis, terukur, dan berorientasi pada pembelajaran.
Dalam kata pengantarnya, Kepala P2STPFRZR menegaskan bahwa panduan ini tidak hanya mengatur tata cara pelaporan internal fasilitas, tetapi juga pelaporan eksternal kepada BAPETEN dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, dokumen ini memuat praktik terbaik untuk menganalisis insiden, mencegah terulangnya kesalahan, serta memperkuat budaya pembelajaran di lingkungan radioterapi.
Secara latar belakang, penyusunan panduan ini dilandasi oleh belum tersedianya pedoman teknis khusus pelaporan insiden radioterapi di Indonesia. Padahal, regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 telah mengamanatkan pentingnya pelaporan kesalahan dan keselamatan pasien.
Radioterapi sendiri merupakan salah satu modalitas utama dalam terapi kanker. Data WHO menunjukkan bahwa lebih dari separuh pasien kanker menjalani radioterapi setidaknya satu kali selama masa pengobatan, dengan tingkat keberhasilan signifikan dalam pengendalian tumor. Namun, kompleksitas proses radioterapi yang melibatkan banyak disiplin ilmu juga membuka peluang terjadinya kesalahan jika tidak dikelola secara ketat.
Berdasarkan tinjauan WHO, ribuan pasien di dunia pernah terdampak insiden dan kecelakaan radioterapi dalam beberapa dekade terakhir, termasuk kasus overdosis radiasi yang berujung fatal. Fakta ini menegaskan pentingnya sistem pelaporan dan pembelajaran yang kuat untuk mencegah kejadian serupa.
Panduan ini juga menekankan prinsip non-punitif, anonimitas, transparansi, serta pendekatan sistematis dalam analisis insiden. Fasilitas radioterapi didorong untuk tidak sekadar melaporkan kejadian, tetapi juga melakukan investigasi akar penyebab melalui metode seperti Root Cause Analysis (RCA), Failure Mode and Effect Analysis (FMEA), serta Incident Learning System (ILS).
Melalui panduan ini, BAPETEN berharap tercipta sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan mampu menjadi sarana pembelajaran bersama bagi seluruh fasilitas radioterapi di Indonesia. Dengan budaya pelaporan yang terbuka dan berorientasi perbaikan, mutu layanan serta keselamatan pasien diharapkan semakin meningkat secara berkelanjutan (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kecelakaan Radiasi yang Terkait Dengan Peralatan Radioterapi | - | id |