Hasil Kajian
PEDOMAN TEKNIS PENILAIAN DIRI BUDAYA KESELAMATAN RADIASI DI FASILITAS KESEHATAN | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Pedoman Teknis Penilaian Diri Budaya Keselamatan Radiasi di Fasilitas Kesehatan sebagai langkah strategis memperkuat keselamatan radiasi di layanan medis Indonesia. Dokumen ini menjadi acuan terbaru bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam mengevaluasi dan meningkatkan budaya keselamatan radiasi secara sistematis.
Pedoman ini disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN dan ditetapkan melalui dokumen Nomor PRK/PD/1/00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Dokumen ini menggantikan pedoman sebelumnya tahun 2023 yang kini tidak lagi berlaku.
Mengapa Budaya Keselamatan Radiasi Penting?
Pemanfaatan radiasi pengion dalam radioterapi, kedokteran nuklir, serta radiologi diagnostik dan intervensional memberikan manfaat besar bagi diagnosis dan terapi medis. Namun, penggunaan teknologi ini juga membawa potensi risiko bagi pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, budaya keselamatan radiasi menjadi fondasi utama dalam sistem manajemen keselamatan fasilitas kesehatan. Prinsip ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif.
Fokus pada Penilaian Diri (Self-Assessment)
Berbeda dari pedoman sebelumnya, regulasi terbaru memisahkan penilaian diri dan penilaian mandiri (independent assessment) ke dalam dokumen berbeda. Pedoman terbaru ini secara khusus memandu fasilitas kesehatan melakukan penilaian diri budaya keselamatan secara rutin dan terukur.
Penilaian diri dilakukan menggunakan kuesioner digital yang disiapkan BAPETEN dan diisi oleh seluruh pekerja radiasi di fasilitas terkait. Pengisian dilakukan setiap Januari–Februari, dengan sistem anonim untuk menjamin objektivitas dan kejujuran responden.
Lima Karakteristik Budaya Keselamatan
Pedoman ini mengacu pada standar internasional termasuk panduan dari International Atomic Energy Agency (IAEA), yang menetapkan lima karakteristik utama budaya keselamatan:
Keselamatan sebagai nilai utama organisasi
Kepemimpinan yang jelas dalam keselamatan
Akuntabilitas individu terhadap keselamatan
Integrasi keselamatan dalam seluruh aktivitas
Pembelajaran berkelanjutan
Kelima aspek ini menjadi dasar pengukuran dalam kuesioner penilaian diri.
Penilaian Berbasis Skala dan Kategori
Hasil kuesioner diolah menggunakan skala Likert dengan rentang nilai 1–5. Nilai rata-rata kemudian dikategorikan menjadi: sangat kurang, kurang, cukup, baik, dan sangat baik.
Fasilitas kesehatan bertanggung jawab menganalisis hasil tersebut untuk menentukan area perbaikan serta menyusun strategi peningkatan keselamatan radiasi.
Siapa Saja yang Menggunakan Pedoman Ini?
Pedoman ini ditujukan bagi:
Fasilitas radioterapi, kedokteran nuklir, serta radiologi diagnostik dan intervensional
Organisasi akreditasi seperti Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
BAPETEN sebagai regulator nasional
Dengan pendekatan berbasis data dan partisipasi menyeluruh, pedoman ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan bertanggung jawab dalam pemanfaatan radiasi di sektor kesehatan.
Dokumen “Hidup” yang Terus Dikembangkan
BAPETEN menegaskan bahwa pedoman ini bersifat live document dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Evaluasi dan penyempurnaan akan terus dilakukan guna menjawab tantangan perkembangan teknologi dan praktik medis.
Dengan terbitnya pedoman ini, BAPETEN menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa manfaat pemanfaatan radiasi di bidang kesehatan tetap lebih besar dibanding risikonya — melalui budaya keselamatan yang kuat, terukur, dan berkelanjutan (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Justifikasi Pesawat Sinar-X Gigi Hand-Held Nomad Pro 2 dari Aspek Keselamatan Radisi dan Regulasi | id |