Hasil Kajian
PEDOMAN TEKNIS PENILAIAN MANDIRI BUDAYA KESELAMATAN RADIASI DI FASILITAS KESEHATAN | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Pedoman Teknis Penilaian Mandiri Budaya Keselamatan Radiasi di Fasilitas Kesehatan. Dokumen ini menjadi acuan terbaru dalam mengukur dan memperkuat budaya keselamatan radiasi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
Peluncuran pedoman ini menegaskan komitmen BAPETEN dalam memastikan pemanfaatan teknologi radiasi—seperti radioterapi, kedokteran nuklir, serta radiologi diagnostik dan intervensional—berjalan aman dan sesuai regulasi. Dalam pengantarnya, disebutkan bahwa keselamatan radiasi merupakan aspek krusial untuk melindungi pasien, pekerja radiasi, masyarakat, dan lingkungan dari risiko paparan yang tidak diperlukan.
Fokus pada Penilaian Mandiri yang Objektif
Pedoman ini merupakan pemutakhiran dari dokumen tahun 2023, sekaligus memisahkan secara tegas antara penilaian diri (self assessment) dan penilaian mandiri (independent assessment). Penilaian mandiri dilakukan oleh pihak yang independen dari unit yang dinilai, bahkan dapat melibatkan pihak eksternal.
Langkah ini sejalan dengan amanat regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, serta Peraturan BAPETEN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Lima Pilar Budaya Keselamatan
Mengacu pada panduan internasional dari International Atomic Energy Agency (IAEA), pedoman ini menekankan lima karakteristik utama budaya keselamatan, yakni:
- Keselamatan sebagai nilai utama dalam setiap keputusan
- Kepemimpinan yang jelas dalam keselamatan
- Akuntabilitas individu terhadap keselamatan
- Integrasi keselamatan dalam seluruh aktivitas
- Pembelajaran berkelanjutan
Kelima karakteristik ini menjadi landasan untuk mengukur tingkat maturitas budaya keselamatan di fasilitas kesehatan.
Penilaian Berbasis Kuesioner dan Verifikasi Lapangan
Proses penilaian mandiri dilakukan melalui kuesioner berbasis skala maturitas yang mengukur sejauh mana budaya keselamatan telah diterapkan secara nyata, bukan sekadar persepsi. Jika ditemukan perbedaan signifikan antara hasil penilaian diri dan penilaian mandiri, maka akan dilakukan verifikasi melalui observasi lapangan, reviu dokumen, dan wawancara.
Pendekatan ini dirancang agar hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.
Sertifikasi dan Tindak Lanjut
Hasil penilaian akan dituangkan dalam laporan resmi dan menjadi dasar penerbitan sertifikat budaya keselamatan dengan kategori tertentu. Selain itu, fasilitas kesehatan diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan guna meningkatkan standar keselamatan radiasi secara berkelanjutan.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui pedoman ini, BAPETEN berharap objektivitas, konsistensi, dan transparansi dalam evaluasi budaya keselamatan dapat terjamin. Tidak hanya bagi regulator, pedoman ini juga dapat dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan, organisasi akreditasi, hingga Kementerian Kesehatan dalam memperkuat sistem keselamatan nasional.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, Indonesia mengambil langkah strategis dalam memperkuat budaya keselamatan radiasi di sektor kesehatan, memastikan manfaat teknologi radiasi tetap optimal dengan risiko seminimal mungkin (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Pengembangan Kebijakan Pengawasan Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, TA. 2012 | id |