Hasil Kajian
LAPORAN REKOMENDASI KEBIJAKAN DETEKSI DAN PENCEGAHAN KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF PADA INDUSTRI PENGOLAHAN LOGAM | Seri Rekaman Unit Kerja Tahun Anggaran 2025
Industri pengolahan logam nasional kini menghadapi tantangan serius: potensi masuknya zat radioaktif ke dalam rantai produksi baja dan logam daur ulang. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Laporan Rekomendasi Kebijakan Deteksi dan Pencegahan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Industri Pengolahan Logam sebagai panduan komprehensif bagi pelaku industri dan pemerintah daerah.
Dokumen yang disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) ini menjadi langkah lanjutan penguatan pengawasan sektor non-pemanfaatan tenaga nuklir.
Ancaman Nyata dari Logam Bekas
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus logam bekas (scrap) yang terkontaminasi zat radioaktif mulai mencuat. Salah satunya adalah kegagalan ekspor produk logam pada 2021 akibat terdeteksi mengandung zat radioaktif. Selain itu, ditemukan pula kontaminasi Thorium pada bahan baku tertentu.
BAPETEN menilai lemahnya sistem deteksi mandiri di industri menjadi salah satu faktor risiko. Padahal, paparan radiasi tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar.
Rujukan Internasional dan Regulasi Nasional
Rekomendasi ini mengacu pada standar internasional seperti pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA) melalui Safety Standards Series No. SSG-17 tentang pengendalian orphan sources di industri daur ulang logam.
Selain itu, regulasi nasional yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, serta aturan impor limbah non-B3 yang mewajibkan logam bekas bebas dari kontaminasi radioaktif.
Kewajiban Industri: Deteksi hingga Tanggap Darurat
Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa industri pengolahan logam—terutama yang menggunakan scrap sebagai bahan baku—harus:
- Memiliki prosedur deteksi zat radioaktif
- Menggunakan alat pemantau radiasi seperti Radiation Portal Monitor (RPM)
- Menyusun rencana tanggap darurat
- Melaporkan setiap temuan zat radioaktif kepada otoritas
- Menjamin dekontaminasi dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai regulasi
Fasilitas besar diwajibkan memiliki detektor radiasi serta tenaga proteksi radiasi yang kompeten.
Belajar dari Kasus Dunia
Laporan ini juga menyinggung tragedi Goiânia di Brasil tahun 1987, salah satu insiden radiologi terburuk akibat sumber radioaktif yang tidak terkelola dengan baik. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan yang lemah dapat berujung pada korban jiwa dan kerugian ekonomi besar.
Strategi Sosialisasi dan Edukasi
Sebagai bagian dari implementasi, BAPETEN juga menyiapkan materi sosialisasi berupa leaflet dan prosedur teknis yang dapat digunakan industri. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran risiko dan memastikan respons cepat jika terjadi temuan zat radioaktif.
Menuju Industri Logam yang Lebih Aman
Melalui rekomendasi kebijakan ini, BAPETEN berharap tercipta tata kelola deteksi dan pencegahan kontaminasi zat radioaktif yang lebih sistematis dan terintegrasi. Dengan pengawasan yang lebih kuat, risiko paparan radiasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dapat diminimalkan (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Tinjauan Pengawasan Pangan Terkontaminasi Zat Radioaktif di Indonesia Pasca Kecelakaan Fukushima | Prosiding SKN 2024 | id |