Hasil Kajian
LAPORAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PAPARAN RADON PADA BANGUNAN | Seri Rekaman Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif resmi menyelesaikan Laporan Rekomendasi Kebijakan Paparan Radon Pada Bangunan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan gas radon di dalam ruangan.
Radon merupakan gas radioaktif alami yang berasal dari peluruhan unsur radioaktif di tanah dan batuan. Gas ini tidak berwarna dan tidak berbau, namun dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru. Dalam sistem proteksi radiasi, radon dikategorikan sebagai paparan eksisting, sehingga pengendaliannya dilakukan melalui prinsip optimasi atau ALARA (As Low As Reasonably Achievable).
Dalam laporan tersebut, BAPETEN menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum pengendalian radon melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, dengan tingkat panduan radon dalam ruangan sebesar 300 Bq/m³.
Survei Radon Nasional 2025
Sepanjang tahun 2025, tim melakukan pengukuran radon di sejumlah bangunan perkantoran dan hunian menggunakan detektor aktif dan pasif. Pengukuran jangka pendek dilakukan untuk melihat fluktuasi harian, sedangkan pengukuran jangka panjang digunakan untuk mendapatkan nilai rata-rata yang lebih representatif.
Selain pengukuran teknis, survei juga dilengkapi dengan kuesioner terkait riwayat kesehatan pernapasan penghuni, kebiasaan hidup, serta karakteristik struktur bangunan. Pendekatan ini dilakukan untuk memahami kemungkinan korelasi antara paparan radon dan faktor risiko kesehatan.
Menuju Rencana Aksi Radon Nasional (RARN)
Salah satu capaian utama dari kajian ini adalah penyusunan kerangka awal Rencana Aksi Radon Nasional (RARN). Rencana aksi tersebut mencakup:
- Penetapan tingkat panduan dan target jangka panjang pengendalian radon
- Penyusunan protokol pengukuran radon nasional
- Penunjukan laboratorium analisis radon
- Penetapan daerah rawan radon (radon-prone area)
- Strategi mitigasi pada bangunan eksisting dan pencegahan pada bangunan baru
- Edukasi publik serta penyusunan peta risiko paparan radon nasional
BAPETEN juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor kesehatan, penelitian, dan energi, agar pengendalian radon dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Dalam laporan tersebut diakui masih terdapat keterbatasan, antara lain pada metode pengambilan sampel dan keterbatasan data riwayat kesehatan responden. Namun demikian, kajian ini menjadi fondasi awal pembentukan sistem pengawasan radon nasional yang lebih komprehensif.
Ke depan, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas laboratorium, serta kampanye edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas agar risiko paparan radon di rumah, kantor, dan fasilitas umum dapat ditekan secara bertahap.
Dengan langkah ini, BAPETEN menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari risiko radiasi alam yang selama ini tidak terlihat, namun berdampak nyata terhadap kesehatan jangka panjang (Tim Perpustakaan)
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Radiasi Radon: Sumber, Efek, dan Proteksinya | 1 | id |