Hasil Kajian
LAPORAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF | Seri Rekaman Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) merilis Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Indonesia Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menyoroti urgensi pembangunan fasilitas baru, khususnya di wilayah Sumatra, menyusul meningkatnya pemanfaatan zat radioaktif dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Dalam laporan yang disahkan pada 31 Desember 2025 tersebut, BAPETEN menekankan bahwa kapasitas fasilitas pengelolaan limbah radioaktif yang saat ini dikelola oleh BRIN sudah mendekati batas maksimal. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat limbah radioaktif memiliki potensi bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan apabila tidak dikelola secara ketat dan sistematis.
Peningkatan penggunaan tenaga nuklir di sektor kesehatan, industri, dan penelitian turut berkontribusi terhadap bertambahnya volume limbah radioaktif. Tidak hanya jumlahnya yang meningkat, jenis dan karakteristik limbah juga semakin beragam, sehingga membutuhkan metode pengelolaan yang lebih adaptif dan berstandar keselamatan tinggi.
Faktor lain yang memperkuat urgensi pengembangan fasilitas baru adalah rencana pembangunan PLTN di Pulau Bangka berkapasitas 250 MW, sebagaimana tercantum dalam RUPTL 2025–2034. Reaktor yang direncanakan bertipe Molten Salt Reactor (MSR), yang memiliki karakteristik limbah berbeda dari reaktor konvensional. Hal ini menuntut kesiapan infrastruktur pengelolaan limbah yang mampu menangani tantangan teknis baru.
Kajian tahun 2025 ini difokuskan pada identifikasi potensi limbah radioaktif di wilayah Sumatra, baik dari fasilitas yang sudah beroperasi maupun dari rencana PLTN. Selain itu, laporan ini juga membahas kebutuhan pengaturan keselamatan konstruksi, operasi, dan dekomisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif yang hingga kini belum diatur secara rinci dalam regulasi yang ada.
Secara metodologis, kajian dilakukan melalui telaah literatur, pengumpulan data penggunaan zat radioaktif di wilayah Sumatra, serta diskusi dengan narasumber dan unit kerja terkait. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang direncanakan berlanjut hingga 2028.
BAPETEN berharap laporan ini dapat menjadi pijakan strategis bagi penyusunan regulasi dan pengambilan kebijakan pengelolaan limbah radioaktif serta bahan bakar nuklir bekas di Indonesia. Selain itu, dokumen ini juga ditujukan sebagai rujukan bagi unit kerja terkait dalam memperkuat sistem pengawasan dan keselamatan nuklir nasional.
Dengan meningkatnya peran energi nuklir dalam bauran energi nasional, kesiapan infrastruktur pengelolaan limbah menjadi aspek krusial untuk menjamin keselamatan jangka panjang. Rekomendasi kebijakan ini menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan limbah radioaktif yang lebih terintegrasi, aman, dan berkelanjutan di Indonesia (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Pengelolaan Limbah Radioaktif | - | id |