Hasil Kajian
LAPORAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGAWASAN KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF PADA PANGAN | Seri Rekaman Unit Kerja TA 2025
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menyusun Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Pangan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko paparan radiasi melalui konsumsi makanan dan air minum. Dokumen ini disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Dalam pengantarnya, BAPETEN menegaskan bahwa pangan dan air minum merupakan salah satu jalur utama masuknya radionuklida ke dalam tubuh manusia (ingestion pathway). Oleh karena itu, diperlukan tingkat panduan yang jelas untuk mengendalikan konsentrasi zat radioaktif dalam komoditas pangan, khususnya pada situasi paparan eksisting maupun pasca-kedaruratan nuklir atau radiologi.
Paparan Radiasi dan Risiko Kesehatan
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa radionuklida tertentu dapat terakumulasi di organ tubuh sesuai sifat kimianya. Misalnya, radium dan stronsium cenderung terdeposit di tulang, sementara cesium terdistribusi pada jaringan otot. Paparan internal ini bersifat laten dan berpotensi menimbulkan efek stokastik dalam jangka panjang, sehingga pengendalian berbasis ilmiah menjadi sangat penting.
BAPETEN merujuk pada standar internasional seperti IAEA GSR Part 3 dan Codex Alimentarius Commission dalam merumuskan pendekatan kebijakan. Prinsipnya, konsentrasi radionuklida dalam pangan tidak boleh melebihi tingkat panduan yang dapat menyebabkan paparan di atas batas aman tahunan bagi masyarakat.
Landasan Regulasi dan Koordinasi Antar Lembaga
Rekomendasi kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif. Dalam regulasi tersebut, BAPETEN memiliki kewenangan menetapkan tingkat panduan paparan radionuklida dalam komoditas, termasuk pangan dan air minum, terutama pada situasi paparan eksisting.
Selain itu, dokumen ini juga memetakan pembagian kewenangan pengawasan pangan antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan pangan segar, olahan, dan siap saji. Skema pengawasan nasional dan mekanisme pengendalian perdagangan internasional turut dibahas secara komprehensif.
Kasus Nyata dan Pembelajaran
Laporan ini juga menyoroti kasus kontaminasi Cesium-137 pada udang di Cikande sebagai contoh konkret potensi kontaminasi zat radioaktif pada pangan di Indonesia. Kasus tersebut menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat sistem deteksi, respons, dan pengawasan lintas sektor.
Menuju Standar Pengawasan yang Lebih Kuat
Melalui rekomendasi ini, BAPETEN berharap kementerian dan lembaga terkait memiliki acuan teknis dalam menetapkan batas konsentrasi radionuklida pada pangan dan air minum. Kebijakan berbasis data nasional dan standar internasional ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan dalam perdagangan pangan domestik maupun internasional (Tim Perpustakaan)
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Tinjauan Pengawasan Pangan Terkontaminasi Zat Radioaktif di Indonesia Pasca Kecelakaan Fukushima | Prosiding SKN 2024 | id |