Artikel
KEWENANGAN PENGAWASAN BAPETEN DALAM PROSEDUR PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF | Prosiding SKN 2019
Zat radioaktif merupakan energi yang sangat potensial. Salah satu zat radioaktif yang sangat berguna bagi kehidupan masyarakat diantaranya adalah nuklir. Di beberapa negara maju tenaga nuklir telah dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti dibidang penelitian, pertanian, kesehatan, industri dan energi. Namun, di samping manfaatnya yang begitu besar tenaga nuklir juga mempunyai potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Potensi radiasi tersebut dapat terjadi apabila ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan dan keselamatan nuklir tidak diperhatikan dan tidak diawasi dengan sebaik-baiknya. Meskipun pemanfaatan tenaga nuklir belum populer di Indonesia, pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Adapun ketentuan hukum yang relevan dengan tulisan ini meliputi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif serta Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan nuklir serta bahan radioaktif lainnya adalah proses pengangkutan zat radioaktif. Tulisan ini akan menganalisa kewenangan pengawasan BAPETEN dalam hal pengangkutan zat radioaktif, khususnya dalam proses pengangkutan zat radioaktif. Jika mempunyai kewenangan, selanjutnya akan dianalisa sejauh mana kewenangan pengawasan Bapeten dalam proses pengangkutan zat radioaktif tersebut. Selanjutnya akan direkomendasikan bentuk pertanggungjawaban yuridis apabila terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian dalam proses pengangkutan zat radioaktif. Oleh karena proses pengangkutan zat radioaktif sangat penting dalam mencegah terjadinya radiasi, maka kewenangan pengawasan dalam proses pengangkutan harus diatur dengan detail berdasarkan prinsip kehati-hatian, begitu juga dengan bentuk pertanggungjawaban yuridisnya.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Pengawasan Pengangkutan Zat Radioaktif, TA. 2009 | id |