Artikel
KAJIAN TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN TINDAKAN TERORISME NUKLIR | Prosiding SKN 2019
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ratifikasi International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) pada tanggal 30 September 2014. Undang-undang ini memiliki 2 (dua) tujuan besar, yaitu mengkriminalisasi kepemilikan atau penggunaan zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme dan memfasilitasi kerjasama internasional antar Negara untuk menuntut kejahatan terorisme nuklir. Untuk dapat menerapkan Konvensi tersebut, Indonesia membutuhkan suatu pengaturan lebih lanjut mengenai terorisme nuklir agar Konvensi tersebut dapat berlaku. Metodologi yang digunakan dalam makalah ini adalah dengan mengkaji konvensikonvensi internasional dan sumber literatur internasional yang membahas mengenai terorisme secara umum, maupun terorisme nuklir. Kajian ini penting mengingat maraknya aksi terorisme di Indonesia selama beberapa tahun terakhir dan adanya kewajiban untuk menerapkan Konvensi ini jika terjadi aksi terorisme nuklir di Indonesia. Sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai penerapan Konvensi ini terutama dalam hal peran instansi terkait. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa saja hal yang perlu ditindaklanjuti setelah Ratifikasi Konvensi dan peran instansi terkait dalam hal penerapan terrorisme nuklir.