Artikel
ANALISIS PASAL 9, PASAL 13, PASAL 23, DAN PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGANUKLIRAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 | Prosiding SKN 2019
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran) diundangkan sebelum era reformasi berlangsung. Setelah era reformasi 1998, suasana kebatinan hukum di Indonesia berubah, Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen sampai dengan 4 (empat) kali untuk dapat menyesuaikan dengan semangat supremasi hukum, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan antar cabang kekuasaan negara secara lebih tegas, penguatan sistem checks and balances, penguatan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia, penguatan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, dan pengaturan hal-hal yang mendasar di berbagai bidang kehidupan bernegara. Untuk itu beberapa ketentuan dalam UU Ketenaganukliran menjadi tidak sesuai dengan UUD 1945. Makalah ini mencoba melakukan tinjauan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 23, dan Pasal 34 UU Ketenaganukliran terhadap UUD 1945.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran | - | id |