Artikel
IMPLIKASI PERUBAHAN STANDAR IAEA - SSR-6 TERHADAP PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF DI INDONESIA | Prosiding SKN 2019
Peraturan perundang-undangan dalam bidang pemanfaatan tenaga nuklir harus senantiasa sesuai dan harmonis dengan ketentuan maupun standar internasional yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif ditetapkan dalam rangka adopsi dan adaptasi standar International Atomic Energy Agency – Specific Safety Requirements – Number 6 on Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material (IAEA – SSR – 6) yang diterbitkan tahun 2012. Dalam perkembangannya standar tersebut telah diperbarui dengan IAEA – SSR – 6 (Rev.1) yang dipublikasikan pada tahun 2018. Perubahan tersebut sedikit banyak tentu berimplikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Telah dilakukan studi pustaka mengenai implikasi perubahan IAEA – SSR – 6 terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengangkutan zat radioaktif. Perubahan ketentuan IAEA – SSR – 6 melingkupi 62 (enam puluh dua) perubahan paragraf, 6 (enam) paragraf baru, dan 2 (dua) penghapusan paragraf. Perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai rumusan tingkat radiasi, uji lindi untuk zat radioaktif Aktivitas Jenis Rendah – III (AJR – III), pengertian laju dosis, penentuan indeks angkut pada pembungkus tambahan non-rigid, penandaan, pertimbangan ageing pada desain bungkusan zat radioaktif, ketentuan kepatuhan pabrikasi bungkusan zat radioaktif, serta ketentuan mengenai Benda Terkontaminasi Permukaan – III (BTP – III). Dari beberapa poin perubahan dimaksud, ketentuan berkenaan dengan BTP – III memberikan implikasi pengaturan yang paling signifikan karena sebelumnya jenis zat radioaktif tersebut belum dikenal. Implikasi perubahan standar yang terjadi dapat diterapkan pengaturannya pada peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetap harmonis dengan standar internasional.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran | - | id |