Artikel
TINJAUAN ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN IMPOR DAN PENGALIHAN PESAWAT SINAR-X UNTUK KEPERLUAN MEDIK | Prosiding SKN 2019
Penggunaan pesawat sinar-X di Indonesia telah mengalami peningkatan pesat dengan jumlah yang semakin meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar pesawat sinar-X tersebut digunakan dalam bidang medis khususnya radiologi diagnostik dan intervensional. Penyelenggaraan radiologi diagnostik telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana seperti praktik dokter perorangan atau praktik dokter bersama, puskesmas dan klinik swasta hingga pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti rumah sakit kelas A. Sebagian besar kebutuhan pengadaan pesawat sinar-X adalah dilakukan melalui kegiatan impor. Jumlah pengadaan yang dilakukan dengan cara produksi didalam negeri masih relatif sedikit bila dibandingkan dengan dengan cara impor. Dalam melakukan kegiatan impor pesawat sinar-X dari luar negeri yang dimasukan kedalam negara Indonesia tentu saja harus mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku sesuai peraturan perundangan-undangan. Pesawat sinar-X yang tujuan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan medis maka tidak hanya melibatkan 1 (satu) instansi pemerintah saja yang terkait impor. Instansi yang terkait dengan kegiatan impor pesawat sinar-X untuk keperluan medik akan melibatkan BAPETEN terkait dengan keselamatan radiasi, Kementerian Kesehatan terkait dengan peralatan kesehatannya dan Kementerian Perdagangan terkait dengan kegiatan impor nya itu sendiri. Untuk memiliki izin impor, Pemegang izin harus memenuhi persyaratan admimistratif, teknis dan/atau khusus sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir namun di dalam persyaratan tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagaimana pemenuhan persyaratan tersebut yang seharusnya dituangkan dalam peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik | id |