Artikel
PENTINGNYA REVISI DAN PENGEMBANGAN TERHADAP PERATURAN KEPALA BAPETEN NOMOR 3 TAHUN 2008 | Prosiding SKN 2019
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) wajib mengajukan izin tapak sebelum pembangunan dan pengoperasian Instalasi nuklir di Indonesia dengan menyampaikan ke BAPETEN dokumen persyaratan teknis, yang salah satunya adalah laporan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air. Peraturan Kepala BAPETEN No. 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk di Sekitar Tapak Reaktor Daya sudah berusia lebih dari 10 tahun dan penting untuk dilakukan revisi dan pengembangan terutama terkait dengan kurang terstrukturnya Peraturan Kepala BAPETEN tersebut terkait dengan parameter-parameter data yang perlu dikumpulkan, perkembangan pengetahuan dan teknologi terkini, umpan balik masukan dari stakeholder, dan perluasan ruang lingkup dari reaktor daya menjadi instalasi nuklir. Selain itu kecelakaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daichi pada tahun 2011 yang menyebabkan pelepasan sejumlah zat radioaktif ke udara dan ke laut ternyata membutuhkan analisis dan persyaratan yang lebih luas terkait dengan aspek dispersi dan untuk penilaian kelayakan penerapan program kesiapsiagaan yang perlu diterapkan. Tujuan penulisan adalah memberikan informasi pentingnya revisi dan pengembangan melalui masukan terkait substansi teknis yang perlu dimuat di dalam revisi Peraturan Kepala BAPETEN No.3 Tahun 2008 tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah yuridis normatif melalui studi komparasi terhadap regulasi nasional dan internasional terkait evaluasi tapak. Kesimpulan dari studi tersebut adalah substansi yang ada dalam Peraturan Kepala No.3 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional sehingga penting untuk revisi agar ketentuan yang pada tahapan evaluasi tapak dapat diterapkan untuk semua jenis instalasi nuklir dan pengembangan Peraturan Kepala BAPETEN agar harmonis dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BAPETEN terkait evaluasi tapak lainnya yang sudah dikeluarkan BAPETEN.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Peraturan BAPETEN Tentang Evaluasi Tapak In untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia (Perba No.6 Tahun 2019) | id |