Laporan Kerja
Kajian implementasi Ketentuan Pasal 43 Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011
Dokumen ini merupakan laporan kajian teknis dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang membahas dilema implementasi standar spesifikasi pesawat sinar-X pasca diberlakukannya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi penggunaan pesawat sinar-X dengan kuat arus rendah (di bawah 50 mA) yang secara regulasi seharusnya dilarang untuk pemeriksaan rutin mulai Oktober 2014, namun faktanya masih banyak digunakan di lapangan. Melalui analisis hasil uji kesesuaian dan pertimbangan klinis, laporan ini menawarkan solusi jalan tengah berupa pembatasan penggunaan alat tersebut hanya untuk prosedur tertentu, seperti pemeriksaan organ tipis atau skrining massal, guna menjamin keamanan radiasi tanpa menghambat layanan kesehatan masyarakat secara drastis. (Tim Perpustakaan)
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2011 tentang Sistem Seifgard | id |