Artikel
TANTANGAN DALAM PROSES PERIZINAN PLTN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2014 | Prosiding SKN 2019
Telah dilakukan suatu kajian mengenai tantangan-tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam proses perizinan PLTN bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir. Hal ini perlu untuk dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir terdapat beberapa pengajuan usul pembangunan PLTN di Indonesia. BAPETEN bahkan telah menerbitkan izin tapak reaktor daya nonkomersial yang diajukan BATAN berlokasi di kawasan Puspiptek Serpong. Pelayanan perizinan pemanfaatan PLTN diatur dalam Peraturan ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan dalam proses perizinan PLTN sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, serta untuk mengidentifikasi peluang penyelesaiannya. Mengingat luasnya cakupan regulasi ini, dan dengan menimbang tingkat urgensinya, maka lingkup yang dipilih adalah untuk perizinan PLTN dan dengan mengecualikan pembahasan mengenai masalah dekomisioning dan pertanggung-jawaban kerugian nuklir. Metode yang digunakan dalam kajian ini bersifat deskriptif, analitik dan kualitatif. Hasil identifikasi menunjukkan berbagai tantangan dalam berbagi bidang, seperti administrasi keselamatan, kepatuhan terhadap perjanjian internasional, proses dan tahapan perizinan, penerapan pendekatan bertingkat, dan berbagai masalah teknis keselamatan lain. Kajian ini menyimpulkan bahwa terdapat bebagai tantangan pada kandungan Peraturan Pemerintah tersebut untuk lingkup perizinan PLTN; dan bahwa sebagian persoalan ini dapat diselesaikan dengan mereview dan merevisi regulasi ini berdasarkan PUU terkait, dan perjanjian, standar dan praktik yang baik secara internasional. Sebagian lain dapat dijawab dengan terlebih dahulu diselesaikan pada tingkat kebijakan nasional.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| REKOMENDASI KEBIJAKAN PRA PERIZINAN PLTN DI INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023 | 2023 | id |