Artikel
TINJAUAN PENGATURAN NASIONAL TERKAIT PENAMBANGAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN NUKLIR | Prosiding SKN 2019
Amanah UU No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran menyatakan bahwa bahan galian radioaktif dalam hal ini bahan galian nuklir bersifat strategis sehingga pengusahaannya hanya diberikan kepada badan pelaksana. Saat ini, dalam pelaksanaannya belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara spesifik dapat menjamin keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Selain itu, beberapa aspek perlu dikaji untuk dapat ditambahkan dalam penyempurnaan rencana pengaturan terkait penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir di masa yang akan datang. Aspek-aspek tersebut terkait aspek perizinan, dekomisioning, non-proliferasi, limbah radioaktif, penerimaan sosial masyarakat serta jaminan keuangan. Tujuan dari tulisan ini agar dapat menjadi rekomendasi dalam rencana penyusunan peraturan terkait penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir. Dengan menggunakan studi literatur, dilakukan pembahasan terhadap aspek yang perlu disempurnakan. Diperoleh kesimpulan bahwa bahan galian nuklir merupakan sumber daya strategis yang penting untuk keamanan energi serta kepentingan nasional sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap peraturan yang ada serta perlu dikaji dan diatur secara lebih rinci terkait pengolahan dan pertambangan mineral radioaktif terkait aspek perizinan, pengelolaan limbah radioaktif, kajian dampak lingkungan dan penerimaan masyarakat, non-proliferasi, dekomisioning dan remediasi serta jaminan keuangan.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Keselamatan dan Keamanan dalam Pertambangan Bahan Galian Nuklir | id |