Slide
Nuclear Security Regulatory Framework in Indonesia 2015
Dokumen ini menjelaskan kerangka regulasi keamanan nuklir di Indonesia yang dikelola oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Pembahasan meliputi dasar hukum, proses perizinan, mekanisme inspeksi dan penegakan hukum, serta upaya penanganan bahan nuklir yang berada di luar pengawasan regulasi. Landasan hukum utama berasal dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang didukung berbagai peraturan pemerintah dan peraturan kepala BAPETEN terkait keselamatan dan keamanan instalasi nuklir, sumber radiasi pengion, serta bahan nuklir. Kerangka tersebut juga diselaraskan dengan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam aspek perizinan, BAPETEN menerapkan sistem perizinan berbasis informasi melalui BAPETEN Licensing and Inspection System (B@LIS) yang mengatur izin fasilitas radiasi, bahan radioaktif, instalasi nuklir, serta lisensi personel. Sistem ini didukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Selain itu, mekanisme inspeksi dilakukan secara berkala maupun mendadak dengan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan nuklir. Penegakan hukum dilakukan melalui pemberian peringatan, pembekuan atau pencabutan izin, hingga proses hukum apabila terjadi pelanggaran serius.
Dokumen ini juga memaparkan pengembangan kerangka legislasi keamanan nuklir nasional melalui National Legislation Implementation Kit (NLIK) serta rancangan Undang-Undang Keamanan Nuklir yang bertujuan memperkuat sistem pencegahan, deteksi, dan respons terhadap ancaman keamanan nuklir. Secara keseluruhan, kerangka regulasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memastikan pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, selamat, dan sesuai dengan standar internasional (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Training the Staff of the Regulatory Body for Nuclear Facilities: A Competency Framework | en |