Artikel
REVIU SKALA KEPARAHAN EVALUASI TAPAK KEJADIAN EKSTERNAL AKIBAT ULAH MANUSIA PADA REVISI PERATURAN KEPALA BAPETEN | Prosiding SKN 2019
Dalam tahapan evaluasi bahaya sumber potensial, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) perlu melakukan penapisan dan evaluasi rinci. Penapisan itu sendiri terbagi menjadi deterministik dan probabilistik. Untuk deterministik terbagi menjadi dua yaitu: a. Nilai Jarak Penapisan (NJP) dan b. skala keparahan. Implementasi dari Perka ini dalam menilai laporan Evaluasi Tapak Reaktor Daya Non Komersial (LET RDNK) yang diajukan oleh BATAN terdapat kekurangan bahwa penapisan deterministik yang telah ada perlu untuk ditambahkan penapisan selain NJP sehingga akan memudahkan bagi PET dalam melakukan penapisan awal. Penambahan skala keparahan menjadi penting pada penapisan deterministik untuk efek sumber potensial terhadap tapak dapat diabaikan pada aspek jatuhnya pesawat terbang, lepasan fluida berbahaya dan beracun, ledakan, kebakaran, tabrakan kapal laut, dan interferensi gelombang elektromegnetik apabila skala keparahan masing-masing aspek menunjukkan bahwa tidak ada sumber yang menyebabkan kerusakan signifikan pada tapak. Tujuan penulisan adalah untuk memberikan penjelasan mengenai reviu skala keparahan pada revisi peraturan kepala BAPETEN tentang evaluasi tapak akibat kejadian eksternal akibat ulah manusia. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode diskriptif. Kesimpulan dari reviu tersebut adalah skala keparahan penting untuk dimasukkan dalam revisi Peraturan Kepala No.6 tahun 2008 untukn memudahkan PET dalam melakukan penapisan deterministik dan juga memudahkan evaluator BAPETEN dalam melakukan reviu dan menilai dokumen evaluasi tapak yang diajukan oleh PET
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| PERBA BAPETEN No.4 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air | id |