Book
Bergerak & Bertumbuh: Cita-Cita. Sasaran. Strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, 2015 - 2019 dalam Infografis
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan tahapan ketiga dari RPJPN 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. Dokumen ini menjabarkan Visi, Misi, dan Agenda Prioritas (Nawa Cita) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
Secara umum, dokumen ini bertujuan menjadi pedoman pembangunan nasional lima tahunan yang disajikan dalam format infografis agar mudah dipahami masyarakat. Pembahasan dimulai dengan kondisi strategis Indonesia yang diuntungkan oleh pergeseran pusat ekonomi dunia ke kawasan Asia Pasifik, serta target membangun ekonomi mandiri dengan penerimaan pajak 16% dari PDB dan rasio utang 20% pada 2019.
Kebijakan pembangunan berlandaskan tujuh misi menuju Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, dengan fokus pada pembangunan manusia, sektor unggulan, serta pemerataan antar wilayah dan kelompok pendapatan.
Agenda prioritas mencakup delapan bidang utama: (1) penguatan keamanan dan pertahanan, termasuk pengembalian jati diri sebagai negara maritim; (2) reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi serta narkoba; (3) pemerataan pembangunan dari pinggiran dengan perhatian khusus pada Indonesia Timur dan penurunan kemiskinan dari 11,25% menjadi 7-8%; (4) peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta perlindungan anak dan perempuan; (5) penguatan konektivitas melalui Tol Laut, transportasi massal, dan penyediaan 2,25-5 juta rumah rakyat; (6) kemandirian ekonomi melalui ketahanan energi (rasio elektrifikasi 96,6%), kedaulatan pangan, dan penguatan BUMN; serta (7) revolusi mental untuk membentuk karakter bangsa yang produktif dan inovatif.
Kesimpulannya, RPJMN 2015-2019 mengarahkan pembangunan Indonesia menuju kemandirian, kedaulatan, dan kepribadian bangsa melalui pendekatan pro-rakyat, pemerataan wilayah, dan penguatan daya saing global (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 | id |