Artikel
KAJIAN ASPEK KELAYAKAN PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR PURNABAKTI YANG DIPEKERJAKAN KEMBALI | Prosiding SKN 2019
Kebijakan moratorium secara nasional dan kebijakan Zero Growth pemerintah telah menimbulkan adanya kesenjangan jumlah kebutuhan Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir di BATAN, mempekerjakan kembali Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti menjadi pertimbangan untuk menutupi kesenjangan tersebut. Namun sebelum Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti dipekerjakan kembali maka perlu dikaji aspek kelayakannya. Kajian aspek kelayakan yang dilakukan adalah dengan metode studi literatur terhadap berbagai dokumen, studi pustaka, standar internasional, dan peraturan perundang-undangan terkait Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir serta diskusi dengan pihak berkepentingan atau narasumber. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui apakah Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti dapat memenuhi aspek kelayakan untuk dipekerjakan kembali atau tidak sehingga dapat dipertimbangkan dalam usulan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Bekerja Petugas IBN. Berdasarkan transfer knowledge yang dibutuhkan untuk Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir lainnya, kompetensi Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti yang didapat dalam waktu yang panjang serta dibuktikan dengan izin bekerja yang tidak mudah didapat, dan faktor usia tidak mempengaruhi kinerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti dengan dibuktikan hasil pemeriksaan dokter maka Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti layak untuk dipekerjakan kembali.