Artikel
IMPLEMENTASI KETENTUAN MENGENAI PAPARAN KERJA DALAM PERKA BAPETEN NO. 17 TAHUN 2012 TERHADAP FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DI INDONESIA | Prosiding SKN 2019
Dengan meluasnya penggunaan pengobatan dengan menggunakan metoda bahan nuklir di Indonesia. Membuat BAPETEN sebagai badan pengatur dan mengawasi bahan nuklir, memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan bahan nuklir untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pekerja, masyarakat, serta untuk melindungi lingkungan hidup. BAPETEN menetapkan pembatas dosis (dose constraint) untuk pekerja radiasi kurang dari atau sama dengan 10 mSv/tahun atau 0,2 mSv/minggu, sedangkan untuk publik dosisnya kurang dari atau sama dengan 0,5 mSv/tahun atau 0,01 mSv/minggu. Pembatas dosis untuk pendamping pasien kurang dari atau sama dengan 2 mSv selama periode pemeriksaan pasien sesuai dengan dari Peraturan Kepala BAPETEN No. 17 tahun 2012. Perioda pengumpulan data di salah satu rumah sakit dengan metoda kedokteran nuklir, dimulai dari 2014 hingga 2018. Adapun data pengukuran dilakukan terhadap pekerja radiasi, spesialis kedokteran nuklir, pakar berkualifikasi, ahli fisika medis, ahli radiofarmasi, analis medis, perawat, dan radiografer. Perawat sangat rentan terkena paparan radias. Akan tetapi, tingginya paparan rata-rata radiasi masih dibawah nilai batas dosis yang ditetapkan oleh BAPETEN. Data yang dikumpulkan selama lima tahun studi tidak menunjukkan paparan radiasi yang diterima masih dibawah nilai 20 mSv dalam waktu lima tahun untuk paparan pekerja menurut Perka No. 14 Tahun 2013. Perawat dan radiografer adalah pekerja radiasi yang menerima paparan dosis tertinggi karena mereka berhubungan langsung dengan pasien.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Radiologi Kedokteran Nuklir dan Radioterapi | id |