Artikel
TINJAUAN PENGATURAN TERHADAP PENGEMBANGAN STRATEGI NASIONAL DALAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI | Prosiding SKN 2019
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap petugas tertentu di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Salah satu petugas tertentu yang dimaksud diantaranya adalah petugas proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. Kedudukan, tugas, dan fungsi dari petugas proteksi radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion sangatlah penting. Petugas proteksi radiasi harus menjalani pendidikan, pelatihan, dan pengujian untuk membuktikan kualifikasinya. Perencanaan dan implementasi yang komprehensif dan terintegrasi dalam pengembangan strategi nasional pendidikan dan pelatihan petugas proteksi radiasi dilakukan dengan identifikasi pemangku kepentingan dan identifikasi program pendidikan dan pelatihan yang sudah ada. Pemangku kepentingan tersebut diantaranya adalah badan pengawas, lembaga penelitian, pengguna (pemegang izin), lembaga pendidikan (universitas dan pusat pelatihan), lembaga sertifikasi, dan organisasi profesi. Setelah pemangku kepentingan teridentifikasi, maka perlu dipastikan kembali tugas, tanggung jawab, kewenangan, dan kontribusi yang diharapkan dari masing-masing pemangku kepentingan yang terlibat tersebut. Sedangkan identifikasi terhadap program pendidikan dan pelatihan yang ada sekarang untuk memberikan informasi mengenai sumber daya dan kemampuan nasional dengan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan institusi dan pendekatan dengan menggunakan persyaratan dan kualifikasi.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Modul Proteksi Radiasi | - | id |