Artikel
TINJAUAN PENGATURAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN TENAGA AHLI DALAM PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR | Prosiding SKN 2019
Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. Selain kewajiban memiliki izin maka juga harus memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Salah satu persyaratan keselamatan radiasi adalah persyaratan manajemen. Pemegang izin sebagai penanggung jawab utama keselamatan radiasi dalam melaksanakan ketentuan persyaratan manajemen harus menyediakan personil yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan pemanfaatan tenaga nuklir. Personil yang terkait pemanfaatan tenaga nuklir tersebut diantaranya adalah tenaga ahli. Tinjauan pengaturan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi secara umum terhadap persyaratan dan mekanisme pengakuan tenaga ahli di dalam peraturan ketenaganukliran. Tinjauan dilakukan dengan metodologi kajian literatur seperti peraturan ketenaganukliran, peraturan terkait, perkembangan rekomendasi IAEA, dan praktik di negara lain. Dari hasil kajian literatur didapatkan beberapa pertimbangan. Pertimbangan dalam pengaturan persyaratan tenaga ahli dilakukan dengan identifikasi peraturan yang mendukung proses pengakuan tenaga ahli, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif tenaga ahli. Peraturan terkait proses pengakuan melalui sertifikasi terhadap personil sudah ada. Hanya saja kebutuhan dan persyaratan pentingnya tenaga ahli harus lebih diperlihatkan dalam berbagai macam peraturan pemanfaatan tenaga nuklir. Saat ini terdapat beberapa peraturan Kepala BAPETEN yang mensyaratkan tenaga ahli yaitu peraturan terkait keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional, uji kesesuaian, dan radioterapi. Pengaturan persyaratan teknis tenaga ahli dapat dilakukan dengan pendekatan bertingkat berdasarkan kelompok pemanfaatan. Pendekatan bertingkat tersebut didasarkan pada tingkat risiko, potensi bahaya radiasi, kerumitan fasilitas, kompetensi personil, potensi dampak kecelakaan radiasi, dan potensi ancaman terhadap sumber radioaktif. Sedangkan pengaturan persyaratan administratif dalam rangka pengakuan sebagai tenaga ahli dilakukan dengan pertimbangan terhadap pengetahuan dan keterampilan (kualifikasi pendidikan minimal dan latar belakang pendidikan yang sesuai), pelatihan, dan pengalaman kerja
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Tentang Peningkatan Kompetensi SDM Melalui Pengembangan Kemampuan Program Komputer Scale, TA. 2014 | TA. 2014 | id |