Artikel
TINJAUAN PENGATURAN TERHADAP MANAJEMEN PENUAAN DALAM PENGGUNAAN BUNGKUSAN ZAT RADIOAKTIF | Prosiding SKN 2019
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah pengangkutan zat radioaktif. Pengaturan dalam pengangkutan zat radioaktif tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Salah satu teknis keselamatan radiasi dalam pengangkutan zat radiaoaktif sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 58 Tahun 2015 adalah pengaturan bungkusan. Bungkusan zat radioaktif merupakan satu kesatuan antara zat radioaktif sebagai isi bungkusan dengan pembungkusnya. Bungkusan harus didesain dengan memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam desain bungkusan adalah terkait manajemen penuaan. Tinjauan pengaturan terhadap manajemen penuaan dalam penggunaan bungkusan zat radioaktif ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi pengaturan terhadap manajemen penuaan dalam penggunaan bungkusan zat radioaktif. Penuaan adalah proses perubahan akibat fungsi waktu dan/atau penggunaan yang akan menyebabkan perubahan/ penurunan/ degradasi material. Tujuan dari manajemen penuaan adalah untuk mengidentifikasi dan mengendalikan efek penuaan pada suatu sistem dalam hal ini adalah penggunaan/pemakaian bungkusan zat radioaktif. Manajemen penuaan dapat memberikan beberapa kontribusi penting dalam penggunaan bungkusan zat radioaktif seperti menjaga margin desain dan memaksimalkan umur penggunaan. Pengaturan saat ini terkait manajemen penuaan bungkusan zat radioaktif memang belum ada. Sehingga muatan pengaturan yang perlu di pertimbangkan dalam manajemen penuaan bungkusan zat radioaktif diantaranya adalah pertimbangan terhadap semua komponen baik aktif atau pasif yang berpengaruh terhadap bungkusan zat radioaktif, kondisi eksternal atau lingkungan yang mempengaruhi degradasi, semua potensi (stressor) yang mempengaruhi degradasi, mekanisme degradasi, dan konsekuensi serta mitigasi terhadap efek penuaan yang ditimbulkan.