Artikel
TINJAUAN PERATURAN TERHADAP KETENTUAN PENGIRIMAN KEMBALI (RE-EKSPOR) SUMBER RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Prosiding SKN 2019
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Salah satu kegiatan pemanfaatan tersebut adalah pengelolaan limbah radioaktif, sebagaimana diatur dalam PP No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Pemanfaatan teknologi nuklir menggunakan sumber radioaktif terbungkus antara lain pada industri radiografi, gauging, iradiator, dll. Sumber radioaktif terbungkus yang sudah berkurang aktivitasnya dan tidak digunakan lagi dapat dikategorikan sebagai sumber radioaktif terbungkus bekas dan memerlukan penanganan khusus terhadap limbahnya. Berdasarkan PP No. 61 Tahun 2013, opsi pengelolaan limbah radioaktf berupa sumber radioaktif terbungkus adalah mengirimkan kembali ke negara asal atau menyerahkan kepada BATAN. Tinjauan pengaturan terhadap ketentuan pengiriman kembali (re-ekspor) sumber radioaktif terbungkus ini untuk mengetahui dan mengidentifikasi persyaratan pengaturan terhadap mekanisme persyaratan pengiriman kembali (re-ekspor).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Pengkajian Keselamatan Fasilitas Tracer dan Keamanan Sumber Radioaktif pada Industri Migas | - | id |