Artikel
TEKNOLOGI BARU RADIOTERAPI PADA RENCANA REVISI PERATURAN KEPALA BAPETEN NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI | Prosiding SKN 2019
Perkembangan teknologi peralatan terapi radiasi (radioterapi) semakin maju sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kemajuan teknologi untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan terapi radiasi dan agar hasil terapi maksimal dengan efek samping minimal. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan radioterapi saat ini adalah Peraturan Kepala BAPETEN No. 3 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi. Permasalahan dalam makalah ini adalah dalam peraturan BAPETEN tersebut, belum mengakomodir beberapa teknologi baru yang akan masuk ke Indonesia, sehingga BAPETEN harus merevisinya. Ruang lingkup makalah ini akan dibatasi pada pembahasan mengenai teknologi baru yang akan diakomodir dalam revisi peraturan ini. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah mempersiapkan bahan revisi perka BAPETEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan radioterapi, terutama terkait teknologi baru yang akan masuk ke Indonesia. Saat ini di Indonesia ada sekitar 18 fasilitas radioterapi yang menggunakan Co60, brakiterapi dan beberapa fasilitas linac. Teknologi baru yang akan masuk ke Indoensia dalam waktu dekat adalah proton therapy, BNCT (boron neutron capture therapy) dan intra operative radiotherapy (IORT). Selain masuknya teknologi baru, peningkatan kebutuhan sumber daya manusia yang akan mengevaluasi atau mengoperasikan teknologi baru tersebut akan menadi bahan revisi peraturan ini, bergantung pada seberapa luas cakupan peraturan ini, mengingat kompleksnya fasilitas sehingga memerlukan ketentuan yang spesifik untuk setiap jenis fasilitas radioterapi. Sebagai contoh untuk jaminan mutu radioterapi, untuk Co-60 berbeda dengan linac dan tentu pula berbeda dengan proton therapy maupun BNCT, dan ada jaminan mutu harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Selain itu, BAPETEN juga perlu untuk menghapus beberapa peralatan pada peraturan yang ada saat ini karena sudah tidak ada lagi di Indonesia, seperti penggunaan peralatan brakhirerapi manual, pesawat sinar-X ortovolt, dan superfisial. BAPETEN berharap dengan revisi peraturan ini, semua kebutuhan terkait pengaturan keselamatan radiasi untuk penggunaan radioterapi teknologi baru terakomodasi, sehingga tidak membuat masyarakat khawatir akan keselamatan radiasi di fasilitas radioterapi