Artikel
PERAN PELAKSANAAN INSPEKSI PRA-OPERASI PADA IRADIATOR KATEGORI II DAN IV | Prosiding SKN 2019
PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B dan C, salah satunya adalah kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam iradiator. Iradiator dikategorikan menjadi beberapa kategori yaitu kategori I, II, III dan IV. Iradiator menurut sumbernya dibedakan menjadi iradiator yang menggunakan zat radioaktif terbungkus dan iradiator yang menggunakan pembangkit radiasi pengion. Topik yang cukup menarik untuk ditinjau adalah peran pelaksanaan inspeksi pra-operasi untuk iradiator kategori II dan IV. Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2008 izin untuk iradiator kategori II dan IV dilakukan secara bertahap diantara izin konstruksi dan izin operasi. PP No. 29 Tahun 2008 juga mengamahkan terkait dengan mekanisme pelaksanan inspeksi. Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 Tahun 2017 merupakan peraturan yang menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan inspeksi dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Setelah pemohon izin menyelesaikan konstruksi maka pemohon izin akan mengajukan izin operasi. Di dalam PP No. 29 Tahun 2008 tidak ada mekanisme bagi BAPETEN untuk melakukan inspeksi pra operasi. Inspeksi pra operasi dilakukan untuk memastikan persyaratan keselamatan dipenuhi dan seluruh fitur keselamatan bekerja sesuai dengan kriteria keberterimaan untuk masing-masing fitur keselamatan. Dengan sedang berjalannya proses amandemen PP No. 29 Tahun 2008, maka perlu adanya perubahan terhadap proses perizinan dengan menambahkan mekanisme pra operasi dalam memastikan bahwa fasilitas yang dikonstruksi laik fungsi dan memenuhi persyaratan keselamatan dan sesuai dengan desain yang direkomendasikan oleh pabrikan sebelum izin operasi dikeluarkan oleh BAPETEN. Izin komisioining dapat menjadi penengah manakala pada saat terjadinya kegagalan struktur, sistem, dan komponen maka perbaikan akan lebih mudah dilakukan. Inspeksi pra operasi juga harus dilakukan dengan sistematik dan terencana mengikuti tata cara pelaksanaan inspeksi sehingga tujuan inspeksi pada fasilitas iradiator tercapai.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Analisis Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi di Bidang Radiografi Industri Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 | - | id |