Artikel
PENGEMBANGAN PETA PROSES BISNIS BAPETEN | Prosiding SKN 2019
Peta proses bisnis menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di BAPETEN dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ketenaganukliran serta menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Saat ini BAPETEN memiliki peta proses bisnis yang terdapat dalam Perka BAPETEN No.14 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen BAPETEN meliputi proses manajemen, proses inti, dan proses pendukung, namun perlu dikembangkan seiring terbitnya peraturan perundang-undangan dan standar internasional antara lain Permenpan RB No.19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, GSR Part 2 tentang Leadership and Management For Safety, dan GSG 12 tentang Organization, Management and Staffing of the Regulatory Body for Safety, dan lainnya. Pengembangan peta proses ditujukan untuk mendapatkan proses kerja yang sejalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar internasional. Proses pengembangan melibatkan banyak pihak serta dilakukan secara bertahap meliputi persiapan dan perencanaan; pengembangan; penerapan/implementasi; dan tahapan pemantauan dan evaluasi. Untuk itu perlu disiapkan strategi yang tepat agar kegiatan pengembangan peta proses bisnis dapat berjalan efektif dan efisien. Dari hasil pengembangan direkomendasikan perlu melakukan perubahan uraian proses dimasing-masing proses manajemen, inti maupun pendukung.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Rencana Kerja Optimalisasi Penerapan Sistem Perencanaan dan Evaluasi Pada Bagian Program - Biro Perencanaan BAPETEN Pada Tahun 2010 | - | id |