Artikel
TINJAUAN PENGATURAN DALAM PENGAWASANPEMANFAATAN BATERAI NUKLIR | Prosiding SKN 2018
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimungkinkan akan berdampak pada berkembangnya pemanfaatan sumber radiasi pengion yang ada saat ini.Hal yang mungkin terjadi adalah terdapat kegiatan pemanfaatan baru yang belum terlingkupi dalam 3 (tiga) kelompok pemanfaatan tersebut. Sehingga perlu dilakukan pendekatan tertentu agar suatu kegiatan pemanfaatan yang mungkin tidak masuk kedalam lingkup kelompok pemanfaatan PP Nomor 29 Tahun 2008 dapat tetap terawasi kegiatan pemanfaatannya. Salah satu kegiatan pemanfaatan yang mungkin akan berkembang adalah pemanfaatan baterai nuklir. Tinjauan pengaturan pengawasan dalam pemanfaatan baterai nuklir untuk mengetahui dan mengidentifikasi infrastruktur pengawasan dalam menghadapi kemungkinan muncul dan berkembangnya pemanfaatan tenaga nuklir berupa baterai nuklir. Dalam menghadapi tantangan tersebut dikaitkan dengan sedang berlangsungnya amandemen PP Nomor 29 Tahun 2008 dengan menggunakan pendekatan-pendekatan tertentu. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya perlu melihat kembalipengelompokan pemanfaatan dan perlunya ketentuan atau persyaratan tambahan dalam hal terdapat pemanfaatan tenaga nuklir di luar pengelompokan pemanfaatan. Pendekatan dalam isu pengelompokan pemanfaatan harus mempertimbangkan potensi bahaya radiasi, tingkat kerumitan fasilitas, kompleksitas peralatan atau fasilitas, jumlah dan kompetensi personil yang bekerja, potensi dampak kecelakaan radiasi dan potensi terhadap sumber radioaktif yang digunakan.Sedangkan pendekatan melalui ketentuan/ persyaratan tambahan dilakukan melalui dokumen kajian justifikasi terhadap pemanfaatan baterai nuklir. Dokumen kajian justifikasi yang berisikan diantaranya terkait deskripsi, tujuan penggunaan, perbandingan baterai konvensional dan baterai nuklir, kajian dosis terhadap masyarakat, pengujian, prosedur penggunaan, prosedur pemasangan, prosedur perawatan, prosedur penyimpanan sementara,atau prosedur pembuangan akhir.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir 2020 | 2020 | id |