Artikel
KAJIAN TERHADAP KEMUNGKINAN RATIFIKASI KONVENSI PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR | Prosiding SKN 2018
Kecelakaan nuklir memiliki potensi dampak kerugian nuklir yang sangat besar, yang mungkin tidak terbatas hanya pada negara tempatPembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tersebut berada. Negara-negara tetangga yang berbatasan secara langsung maupun tidak langsung dapat juga menerima dampak, bahkan ketika mereka tidak memiliki PLTN. Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai pertanggungjawaban kerugian nuklir saat terjadi kecelakaan nuklir dalam Bab VII Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UUK). Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengatur mengenai Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 dan pengaturan mengenai BesarBatas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2012. Meskipun demikian, sebagai antisipasi dibangunnya PLTN suatu hari di Indonesia dan belajar dari kecelakaan Fukushima Daiichi di Jepang pada tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar (terutama dalam hal kerusakan lingkungan), maka tulisan ini bertujuan melakukan kajian terhadap kemungkinan ratifikasi terhadap salah satu konvensi dari berbagai rezim pertanggungjawaban kerugian nuklir yang ada di dunia perlu dilakukan.Terdapat 3 (tiga) rezim konvensi pertanggungjawaban kerugian nuklir di dunia yang dirancang baik oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD),maupun olehInternational Atomic Energy Agency (IAEA). Metodologi yang digunakan dalam makalah ini adalah dengan mengkaji konvensi-konvensi internasional dan sumber literatur internasional yang membahas mengenai lingkungan dan pertanggungjawaban kerugian nuklir.Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan pemilihan konvensi yang tepat untuk Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kajian ini penting mengingat Pemerintah Indonesia telah menandatangani salah satu konvensi tersebut, yaitu The Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage (CSC) atau Konvensi CSC, namun sampai saat ini belum juga meratifikasinya.Kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa dari sekian banyak konvensi dalam rezim pertanggungjawaban nuklir, tidak semuanya telah berlaku, namun Konvensi CSC yang telah ditandatangani Indonesia telah berlaku. Selain itu, Konvensi CSC merupakan konvensi tambahan yang karenanya memerlukan suatu negara untuk terlebih dahulu memiliki sistem pertanggungjawaban kerugian nuklir. Indonesia juga telah mengadopsi prinsip-prinsip yang dianut oleh rezim pertanggungjawaban kerugian nuklir dalam peraturan perundang-undangannya nasionalnya, sehingga untuk meratifikasi Konvensi CSC tidak perlu meratifikasi Konvensi Wina maupun Konvensi Paris terlebih dahulu.Dengan demikian, Konvensi yang paling tepat untuk diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia jika suatu hari memutuskan untuk memiliki PLTN adalah Konvensi CSC.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Laporan Akhir: Kajian Teknis Tentang Sistem Pertanggungjawaban Terhadap Kerugian Nuklir Dalam Instalasi Nuklir TA 2006 | - | id |