Artikel
URGENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN HUKUM PENGAWASAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR | Prosiding SKN 2018
Salah satu usulan dalam penyusunan amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran adalah perlunya penegakan hukum dalam bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dilengkapi dengan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing untuk membantu fungsi penyidik Kepolisian RI. Permasalahan yang diangkat pada makalah ini terkait dengan urgensi akan eksistensiPPNS dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga nuklir. PPNS pada BAPETEN, melalui kekuasaan yang diamanatkan Undang-Undang Ketenaganukliran yang baru, nantinya diharapkan menjadi aparatur penegak hukum pertama dalam penegakan hukum pidana dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| KAJIAN PENERAPAN REGULASI KEAMANAN DALAM KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF DI INDIA | Prosiding SKN 2012 | Hal.306-318 | id |