Artikel
STATUS TERKINI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN IRADIASI PANGAN DI INDONESIA | Prosiding SKN 2018
Pemerintah Indonesia telah memberikan ijin tentang penggunaan teknik iradiasi pangan untuk tujuan komersial. Teknologi ini telah dilegaliasasi oleh Menteri Kesehatan No.:
701/MENKES/PER/VIII/ 2009 dan Undang Undang Pangan No.18 tahun 2012. Sumber iradiasi yang digunakan adalah sinar gamma yang berasal dari radioisotop 60Co. Secara teknis sumber iradiasi dapat pula berasal dari mesin berkas elektron, akan tetapi pemanfaatannya masih terbatas, bahkan sampai saat ini belum diimplementasikan di Indonesia. Iradiasi pangan merupakan suatu paparan radiasi yang dikendalikan pada pangan oleh radiasi pengion, mampu menginaktifkan mikroorganisme secara signifikan tanpa mempengaruhi aspek kualitas pangan. Iradiasi pangan berpotensi mengurangi atau menghilangkan masalah kontaminasi mikroba dan mengurangi pangan karena pembusukan dan kerusakan. Dilaporkan bahwa sekitar 50 negara di seluruh dunia telah menerapkan iradiasi pangan sebagai sarana pengendali kontaminasi dan memperpanjang kesegaran pangan. Informasi kepada masyarakat tentang aplikasi teknologi iradiasi masih perlu dilaksanakan secara intensif, sehingga dapat lebih dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, khususnya peningkatan keamanan dan ketahanan pangan, baik menggunakan radiasi dosis rendah, sedang maupun dosis tinggi.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Pengaruh Iradiasi Target Topaz dengan Pengarah dan Kapsul Boron Karbida terhadap Faktor Puncak Daya Teras Reaktor RSG-GAS | Prosiding SKN 2021 | Hal.105-110 | id |