Book
Hukum Pengangkutan Niaga
Buku "Hukum Pengangkutan Niaga" karya Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. merupakan salah satu referensi hukum utama di Indonesia yang mengkaji secara komprehensif aspek hukum perdata dalam kegiatan pemindahan manusia dan barang. Buku yang diterbitkan oleh PT Citra Aditya Bakti ini berfokus pada dimensi bisnis atau tata niaga angkutan komersial.
Berikut adalah sinopsis dan pokok-pokok bahasan penting yang diulas dalam buku tersebut:
1. Definisi dan Konsep Dasar Pengangkutan
Pengangkutan Niaga: Usaha jasa angkutan mekanik yang dijalankan oleh perusahaan komersial dengan memungut biaya angkutan.
Rangkaian Kegiatan: Proses pemindahan dari tempat asal (embarkasi) hingga ke tempat tujuan (debarkasi) secara aman.
Fokus Bahasan: Buku ini secara khusus membatasi diri pada hukum pengangkutan perdata (bisnis), bukan hukum pengangkutan publik yang melibatkan regulasi ketat negara.
2. Subjek Hukum Pengangkutan
Buku ini memetakan para pihak pendukung hak dan kewajiban yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perjanjian pengangkutan:
Pihak Utama: Pengangkut (carrier), pengirim barang (shipper), dan penumpang (passenger).
Pihak Penunjang: Penerima barang, ekspeditur, agen perjalanan, pengusaha bongkar muat, dan pengusaha pergudangan.
3. Perjanjian dan Dokumen Angkutan
Sifat Perjanjian: Kontrak pengangkutan umumnya terjadi secara lisan atau konsensual saat kesepakatan harga dan muatan tercapai.
Fungsi Dokumen: Mengingat sifatnya yang lisan, keberadaan dokumen angkutan (seperti tiket, bill of lading, atau air waybill) sangat krusial sebagai alat bukti tertulis yang sah.
4. Konsep Tanggung Jawab Hukum (Liability)
Salah satu kontribusi penting Prof. Abdulkadir Muhammad dalam buku ini adalah pemetaan tiga konsep tanggung jawab hukum pengangkut jika terjadi kerugian atau kecelakaan:
Tanggung Jawab Atas Dasar Kesalahan (Fault Liability): Pengangkut hanya bertanggung jawab jika terbukti melakukan kesalahan.
Praduga Bersalah (Presumption of Liability): Pengangkut dianggap selalu bersalah kecuali ia bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
Tanggung Jawab Mutlak (Strict/Absolute Liability): Pengangkut wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian tanpa melihat ada atau tidaknya unsur kesalahan.
5. Pembaruan Hukum Nasional
Modernisasi Hukum: Buku ini menguraikan transisi dari hukum kolonial Belanda kuno menuju perundang-undangan nasional RI yang baru.
Moda Transportasi: Materi disesuaikan dengan aturan hukum positif Indonesia yang mengatur lalu lintas angkutan jalan raya, perkeretaapian, pelayaran laut, angkutan udara, hingga sistem pengangkutan multimoda.
Buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi logistik, serta pelaku usaha transportasi yang ingin memahami aspek legalitas risiko, perjanjian, dan tanggung jawab dalam industri pengangkutan niaga di Indonesia.