Artikel
TINJAUAN HUKUM PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH RADIOAKTIF | Prosiding SKN 2018
Perpindahan lintas batas limbah radioaktifsalah satu alternatif dalamcara penanganan limbah radioaktif tingkat tinggi selain limbah lestari, hal ini menjadi perhatian Internasional, salah satunya ada hak dan kewajiban Negara Pihak di dalamnya.Beberapa konvensi sudah mengatur hal ini secara jelas atau komprehensif. Indonesia sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi konvensi tersebut wajib mengaturnya dalam kebijakan atau peraturan yang berlaku dalam negaranya atau nasional.Undang-Undang Ketenaganukliran belum mengatur perpindahan lintas batas limbah tersebut.Dalam penulisan ini menjabarkan aturan perpindahan lintas batas limbah radioaktif yang dapat menjadi masukan dalam Undang-Undang Ketenaganukliran dan juga Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji ketentuan hukum positif dalamaturan Nasional dan aturan Internasional atau perjanjian Internasional terkait perpindahan lintas batas limbah radioaktif.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Pengelolaan Limbah Radioaktif | - | id |