Artikel
PENGEMBANGAN PERATURAN KETENAGANUKLIRAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBUATAN TINGKAT PANDUAN PAPARAN MEDIK NASIONAL | Prosiding SKN 2018
BAPETEN memiliki kewajiban menetapkan tingkat panduan paparan medik untuk radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007. Tingkat panduan paparan medik ditetapkan oleh BAPETEN di dalam Perka BAPETEN No. 8 tahun 2011 dan Perka BAPETEN No. 17 Tahun 2012. Nilai tingkat panduan paparan medik yang telah ditetapkan merupakan nilai adopsi dari nilaiyang diberikan pada publikasi IAEA mengenai standarkeselamatan dasar. Idealnya tingkat panduan paparan medik dihitung sendiri oleh masing-masing negara berdasarkan survey dalam skala luas yakni nasional. Saat ini, BAPETEN telah membuat sistem informasi data dosis pasien nasional untuk mengumpulkan data dosis pasien dari seluruh pemegang izin di Indonesia. Data ini akan digunakan sebagai bahan untuk membuat nilai tingkat panduan paparan medik nasional. Agar proses pembuatan nilai tingkat panduan paparan medik nasional dapat berlangsung efektif perlu didukung dengan infrastruktur pengawasan yang baik. Salah satu infrastruktur pengawasan adalah peraturan. Peraturan terkait tingkat panduan paparan medik yang berlaku saat ini perlu direviu untuk menemukan potensi permasalahan yang dapat memperlambat proses pembuatan nilai tingkat panduan paparan medik nasional dengan mempertimbangkan perkembangan standar internasional terkini, best pratice dari berbagai negara, serta kondisi aktual di Indonesia. Dari hasil reviu direkomendasikan 5 ketentuan yang perlu dimasukkan ke dalam pengembangan peraturan.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Konsep Paparan Kerja, Paparan Medik, dan Paparan Publik (PPT) | id |