Artikel
PENILAIAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PENGGUNAAN PENCITRAAN MANUSIA NON-MEDIS DI LAPAS BANCEUY BANDUNG | Prosiding SKN 2018
Pencitraan manusia non-medis atau lebih dikenal dalam istilah komersialnya dengan nama “body scanner” adalah alat pemindai tubuh manusia menggunakan radiasi sinar-X untuk mendeteksi benda asing di permukaan atau dalam tubuh manusia untuk tujuan keamanan fasilitas misalnya digunakan di bandar udara, pelabuhan, LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), penjara, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Dalam rangka pengendalian keamanan dan pencegahan peredaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) di LAPAS, maka masyarakat/pengunjung LAPAS dan pegawai LAPAS di LAPAS Banceuy, Bandung diwajibkan untuk melalui pemeriksaan dengan body scanner. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai tingkat keselamatan radiasi dalam pemanfaatan body scanner di LAPAS Banceuy Bandung. Metode penelitian dilakukan dengan pengumpulan data primer melaluisurvei radiasi di lokasi penggunaan body scanner di LAPAS Kelas IIA Banceuy, Bandung pada tanggal 16 Pebruari 2017.Dosis yang diterima operator adalah 80 uSv/tahun; sedangkan untuk pegawai LAPAS adalah 725,28 uSv/tahun atau 480 scan/tahun diizinkan melalui body scanner; dan untuk masyarakat/pengunjung LAPAS adalah 3,22 uSv/kunjungan.Disimpulkan bahwa, pemanfaatan body scanner di LAPAS Kelas IIA Banceuy, Bandung dinyatakan aman dan selamat bagi operator/pekerja radiasi, pegawai LAPAS dan pengunjung/masyarakat sesuai dengan penerapan prinsip proteksi radiasi.Selain itu, perlu dipertimbangkan aspek etika, psikologis dan hukum positif dalam pemanfaatan body scanner untuk pegawai LAPAS, dalam hal perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan dengan body scanner.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pusat Pengkajian Keselamatan Radiasi TA. 2003 | - | id |