Artikel
KAJIAN KEMAMPUTERAPAN, KANDUNGAN DAN STRUKTUR PERKA NO. 6 TAHUN 2008 TENTANG EVALUASI TAPAK REAKTOR DAYA UNTUK ASPEK KEJADIAN EKSTERNAL AKIBAT ULAH MANUSIA | Prosiding SKN 2018
Telah dilakukan suatu kajian untuk merevisi Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2008 terkait dengan ruang lingkup Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2008 yang hanya berlaku untuk Reaktor Daya. Pedoman yang diterbitkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) sejak 2010 pada umumnya dengan cakupan yang diperluas dari sebelumnya ditujukan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir menjadi untuk instalasi nuklir. Perka No. 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Reaktor Nuklir saat ini dalam tahap akhir untuk diganti dengan cakupan yang lebih luas, yaitu untuk instalasi nuklir. Hal ini berarti bahwa ada kebutuhan untuk memperluas cakupan Perka No. 6 Tahun 2008 tersebut menjadi instalasi nuklir pula. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemamputerapan Perka dalam mereviu dan menilai laporan Evaluasi Tapak Reaktor Daya Non Komersial (LET RDNK) yang diajukan oleh BATAN serta memperluas ruang lingkup Perka yang awalnya hanya berlaku untuk Reaktor Daya menjadi berlaku untuk Instalasi Nuklir. Berdasarkan hasil kajian ini maka dapat disimpulkan bahwa banyak terdapat persyaratan dalam Perka yang tidak relevan untuk diberlakukan bagi instalasi nuklir, disamping itu perlu merumuskan pendekatan bertingkat dalam aplikasinya, sehingga perlunya Perka ini dilakukan revisi terkait dengan perubahan kalimat, perubahan istilah, penghapusan kalimat serta penambahan penjelasan.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| ANALISIS KEMAMPUTERAPAN PERATURAN BAPETEN NO 3 TAHUN 2022 TERHADAP REAKTOR JENIS GARAM LEBUR | Prosiding SKN 2022 | Hal.257-264 | id |