Artikel
KOMPETENSI DASAR UNTUK PETUGAS PENGHITUNG TERAS REAKTOR NON DAYA | Prosiding SKN 2018
Telah dilakukan kajian tentang kualifikasi dan kompetensi dasar petugas Penghitung Teras Reaktor Non daya. Dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 tahun 2014 tentang manajemen teras serta penanganan dan penyimpanan Bahan bakar reaktor nondaya dinyatakan bahwa dalam melaksanakan perhitungan teras reaktor nondaya pemegang izin harus menetapkan petugas yang melakukan perhitungan teras. Tinjauan ini diperlukan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk melengkapi peraturan tersebut yang telah diterbitkan, sehingga dapat memberikan pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi petugas instalasi dan bahan nuklir terutama dalam menentukan kompetensi dasar yang harus dimiliki petugas tersebut. Keterbatasan infrastruktur dan kompetensi petugas penghitung teras menjadi salah satu potensi terjadi kecelakaan kekritisan yang dapat menyebabkan kerugian dan menjadi ancaman keselamatan terhadap pekerja dan masyarakat. Instalasi nuklir di Indonesia khususnya untuk reaktor non daya telah memiliki dan menetapkan petugas penghitung teras reaktor non daya, akan tetapi penetapan kompetensi yang terstandardisasi untuk petugas tersebut belum ditetapkan. Adapun kekurangan dalam peraturan tersebut yaitu belum mencantumkan kompetensi dasar dan materi pelatihan yang harus dimiliki petugas penghitung teras reaktor.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Perizinan Reaktor Non Daya | id | |
| Identifikasi Skema Kualifikasi dan Kompetensi Dasar Bagi Petugas Instalasi PLTN Terapung Dengan Metode Analisis Celah | Prosiding SKN 2025 | Jupeten, 5 (1), 25 – 31 (2025) | id |