Artikel
PENTINGNYA REVISI TERHADAP PERATURAN KEPALA BAPETEN NO. 10 TAHUN 2006
Dengan adanya perkembangan regulasi nasional dan standar internasional terkait substansi keselamatan nuklir, serta adanya umpan balik stakeholder dan unit kerja teknis di BAPETEN selama implementasi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor sejak Peraturan Kepala BAPETEN tersebut ditetapkan, maka perlu dilakukan tinjauan substansi baik legal maupun teknis terhadap Peraturan Kepala BAPETEN tersebut. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah memberikan gambaran secara umum perlunya merevisi Peraturan Kepala BAPETEN tersebut, sekaligus memberikan masukan terkait substansi-substansi yang perlu dimuat di dalam revisi Peraturan Kepala BAPETEN tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi komparasi baik terhadap regulasi nasional dan standar internasional, sehingga substansi-substansi yang belum dimuat di dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersebut dapat dipertimbangkan dalam revisi Peraturan Kepala BAPETEN tersebut. Hasil yang diperoleh dari studi komparasi tersebut secara umum adalah substansi-substansi yang ada di Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional maupun standar internasional terkait substansi keselamatan nuklir. Dari sisi legal, perlu dikembangkan Peraturan Kepala BAPETEN untuk implementasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah. Sedangkan dari sisi substansi teknis, perlu dibuat ketentuan yang lebih umum sehingga dapat diterapkan untuk semua jenis instalasi nuklir, perlu dijelaskan secara eksplisit kegiatan apa saja yang perlu dilakukan dalam pemutakhiran dokumen laporan analisi keselamatan (LAK), dan perlu diharmoniskan antar bab yang saling terkait, dengan peraturan-peraturan yang sudah terbit, maupun dengan dokumen internasional.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Revisi Peraturan Kepala Bapeten No. 11 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Keselamatan Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR), TA. 2014 | TA. 2014 | id |