Book
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berisi tentang perdagangan manusia yang merupakan sebuah bentuk tindak pidana serius yang memperoleh perhatian bangsa-bangsa di dunia. Perdagangan manusia merupakan salah satu isu sentral bukan hanya di tingkat nasional tapi juga internasional. Indonesia sebagai masyarakat Internasional dan anggota PBB sangat menaruh perhatian seruis terhadap perdagangan orang. Untuk membuat jera pelaku kejahatan perdagangan orang, Indonesia mengundangkan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Jml)
Tidak tersedia versi lain