Artikel
Analisis Perubahan Pengaturan Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 | Prosiding SKN 2023
Tenorm merupakan material yang mengandung sejumlah radioaktif alam yang akibat adanya proses kegiatan manusia konsentrasi zat radioaktif dalam material ini menjadi meningkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022 mengenai Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir (PP 52/2022), istilah TENORM (Technogically enhanced Naturally Ocuuring Radioactive Material) diubah menjadi MIR (Mineral Ikutan Radioaktif). PP 52/2022 ini memuat ketentuan tentang keselamatan dan keamanan pengelolaan MIR yang merupakan bagian dari keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Pengaturan MIR sebelumnya Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2013 mewajibkan penyimpanan MIR, namun dalam PP ini pengaturan MIR dibagi menjadi pengolahan dan penyimpanan MIR. Pengolahan kembali MIR dibuka dalam PP ini dengan memenuhi ketentuan keselamatan dan proteksi radiasi. Beberapa jenis MIR yang berasal dari pertambangan mineral mengandung uranium dan torium yang cukup signifikan dan juga mengandung bahan strategis lain yang signifikan seperti tanah jarang. Mempertimbangkan potensi bahaya tersebut, penanganan atau pengelolaan MIR wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan bagi pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Studi ini menganalisis bagaimana pengaturan pengolahan dan penyimpanan MIR berdasarkan PP 52/2022 dan membandingkan dengan dokumen IAEA dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan analisis yang dilakukan disimpulkan bahwa pengaturan PP 52/2022 yang membuka peluang untuk dilakukan pengolahan dan pembuangan permanen dapat mengurangi timbunan MIR di penghasil MIR yang dalam peraturan sebelumnya tidak diperbolehkan. Namun implementasi atas kegiatan pengolahan MIR untuk diambil uranium dan thoriumnya masih dipertanyakan kemamputerapannya mengingat faktor ekonomi, teknologi dan kandungan uranium dan thorium dalam MIR tersebut. Begitu juga dengan pembangunan fasilitas pembuangan permanen oleh pemegang izin. Membuka kesempatan bagi pihak ketiga sebagai penyedia fasilitas pembuangan permanen MIR perlu untuk dipertimbangkan. Selain itu, penggunaan kembali MIR untuk tujuan lain tetap harus diatur bagaimana tindakan keselamatan dan proteksi radiasinya untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.