Artikel
Analisis Kerangka Hukum Kebijakan Pertahanan Indonesia dalam Rangka Persiapan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir | Prosiding SKN 2023
Makalah ini membahas tentang analisis kerangka hukum kebijakan pertahanan Indonesia dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di negara ini. PLTN merupakan salah satu opsi energi bersih yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya energi dan kebutuhan listrik nasional. Namun, pengembangan PLTN juga memerlukan kebijakan dan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan keberhasilannya dalam menghadapi tantangan dan risiko yang terkait dengan keamanan nasional. Dalam makalah ini akan diuraikan kerangka hukum yang relevan dalam konteks kebijakan pertahanan Indonesia. Pertama, akan dibahas mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan pertahanan nasional dan kebijakan strategis yang terkait. Selain itu, makalah ini juga akan membahas peran dan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dalam implementasi kebijakan pertahanan terkait PLTN. Hal ini mencakup keterlibatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan instansi pemerintah lainnya termasuk pemerintah daerah. Makalah ini bertujuan untuk menyajikan pemahaman yang komprehensif tentang kerangka hukum kebijakan pertahanan Indonesia dalam persiapan pembangunan PLTN pertama. Implementasi kebijakan pertahanan terkait PLTN membutuhkan kerangka hukum yang kuat, peran aktif dari instansi pemerintah terkait, serta penanganan serius terhadap tantangan yang dihadapi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, PLTN dapat menjadi jawaban untuk menjaga keberlanjutan energi dan memenuhi kebutuhan listrik nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat yang tertarik dalam bidang ini.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Kebijakan Pengawasan PLTN Pertama di Indonesia (PPT) | id |