Berisi 5 buah Peraturan Pemerintah RI Nomor : 15, 16, 17, 18, dan 25 Tahun 2005; serta 53 buah Peraturan Presiden RI Nomor : 1 s/d Nomor 4, Nomor 12 s/d Nomor 15, dan Nomor 20 s/d Nomor 64. (Jml)
mewujudkan sistem manajemen lembaga dalam mendukung pencapaian visi dan misi Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur sistem manajemen yang meliputi hal-hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PI dalam melaksanakan Manajemen Penuaan untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK selama umur instalasi