mewujudkan sistem manajemen lembaga dalam mendukung pencapaian visi dan misi Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur sistem manajemen yang meliputi hal-hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PI dalam melaksanakan Manajemen Penuaan untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK selama umur instalasi