Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan dalam pembuatan desain dan analisis keselamatan desain.
Peraturan ini mengatur persyaratan keselamatan utilisasi dan modifikasi reaktor nondaya dan perangkat kritis
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan bagi pemegang izin dalam penyusunan dokumen laporan analisis keselamatan reaktor nondaya
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PI dalam melaksanakan Manajemen Penuaan untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK selama umur instalasi