Inlandsch Reglement sejak diumumkan pertama kali telah beberapa kali diubah, sampai pada tahun 1926, pemerintah menganggap perlu mengumumkan kembali psi I.R. Sebagaimana bunyinya setelah diadakan beberapa kali perubahan berturut-turt (lihat S. 1926 No. 559 jo. 496). Juga sesudah tahun 1926 telah diadakan lagi perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sampai pada tahun 1941 pemerintah memandang …
Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2005, tentang Perubahan ketiga atas Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ditetapkan tanggal 15 Nopember 2005. Peraturan Presiden RI No. 32 tahun 2005, tentang Perubahan kedua atas Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ditetapkan pada tanggal 20 April 2005. Kepp…