Buku ini berusaha untuk memberi wawasan bahwa korupsi itu bisa dilawan lewat 5 studi kasus konkret di Filipina, Hongkong, Singapura, Korea dan Ruritania, pengaeang mendesain sebuah kebijakan anti korupsi yang memberi secercah jalan keluar. Kata kuncinya dibutuhkan cukup satu orang yang berani mulai!. Persoalannya, di negara Republik Indonesia yang berpenduduk 200 juta jiwa ini, adakah sosok ber…
Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan seperti hubungan afiliasi antara seorang Penyelenggara Negara yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan calon rekanan atau situasi ketika seorang Penyelenggara Negara hendak mengambil keputusan terkait dengan sebuah lembaga di mana pejabat tersebut memil…
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang korupsi atau United Convention Against Corruption telah disahkan dalam Konferensi Diplomatik di Merida, Mexico pada bulan Desember tahun 2003 dan terbuka untuk ditandatangani oleh Negara Peserta Konvensi. Sidang Majelis Umum PBB dengan resolusi Nomor 57/16 telah mengadopsi draf Konvensi PBB sebagai dokumen yang sah dan siap untuk ditandatangan…
Berisi data dan informasi tentang indeks Persepsi Korupsi 32 kota Indonesia tahun 2006. Terdapat penambahan jumlah kota sebanyak 11 buah dibanding jumah kota yang di survey pada tahun 2004. Penambahan jumlah kota ini agar bisa memperdalam temuan-temuan dan sekaligus memperkaya dan melengkapi buku laporan ini. (Jml)
Berisi tentang kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak pidana jabatan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri. (Jml)
Berisi Himpunan peraturan korupsi, kolusi, dan nepotisme & hak asasi manusia (Ham) meliputi: (1) Peraturan di bidang KKN terdiri: 2 buah TAP MPR; 3 buah UU RI; 8 buah PP RI; 3 buah Keppres RI; dan 9 buah Inpres RI; (2) Peraturan di bidang HAM terdiri: 1 buah TAP MPR; 2 buah UU Ri; 1 buah PP Pengganti UU; dan 4 buah Keppres RI. (Jml)
Berisi : 2 buah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih serta Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 5 buah UU RI; 10 buah PP RI; 1 buah Perpres RI; 7 buah Keppres RI; 10 buah Inspres RI; dan 2 buah Kep. Menkeu RI. (Jml)
Sistematika pembahasan buku ini terdiri atas tiga bagian yaitu : 1. Pengantar yang memberikan pandangan dari tempat yang tinggi (bird's eye view) mengenai korupsi di Indonesia dan uraian singkat mengenai KPK serta ringkasan kasus-kasus tipikor tahun 2008. 2. Konsep Dasar, berisi konsep hukum yang terpenting dalam konteks buku ini, dan 3. Praktik dan harapan yang menyajikan praktik-praktik hari…